JURNALSECURITY.com| Kediri–BNN Kota Kediri berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba. Dua dari tersangka yang diamankan adalah pegawai honorer dan satpam (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemerintah Kota Kediri.
Penangkapan ini merupakan pengembangan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan melalui seksi pemberantasan pada 18 Juli 2017 pukul 13.00.
Penyelidikan membuahkan hasil, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni RK (30) pegawai honorer kantor BPPKAD warga Dermo Kota Kediri dan CF (33) Satpam BPPKAD warga Jamsaren Kota Kediri .
Keduanya diamankan saat berboncengan di depan halte Jl PK Bangsa Kota Kota Kediri. Dari tangan CF, petugas berhasil mengamankan 0,75 gram sabu yang disimpan dalam dua plastik klip.
“Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, didapatkan informasi bahwa barang tersebut dibeli dari WP, laki-laki 28 tahun, pekerjaan mahasiswa, alamat Gurah Kabupaten Kediri,” kata Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Lilik Dewi Indarwati.
Seperti diunggah merdeka.com, bahwa dari pengembangan ini, tim pemberantasan BNN Kota Kediri didampingi Ketua RW setempat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap WP kurang lebih pukul 15.00 WIB.
“Dari penggrebekan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) botol Redoxon yang berisi 7 (tujuh) paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip dengan total berat sebesar 5,58 gram sabu, 3 (tiga) korek gas, 1 (satu) ATM Mandiri, 1 (satu) ATM BRI, KTP, SIM C, uang Rp 1.160.000, 1 unit HP merek Samsung, 1 set alat hisap, 1 buah dompet, 2 buah alat timbang digital, pil Double L sebanyak 4.650 butir, Dextro sebanyak 3 pil, plastik klip supra 78 buah, plastik klip pahe 4 buah, dan sedotan sebanyak 19 buah. Sehingga total barang bukti sabu yang kita amankan seberat 6,33 gram,” jelasnya.
Ketiga tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Kota Kediri dan dilakukan tes urine, dengan hasil WP positif sabu dan ganja, RK dan CF positif sabu/meth.
Tersangka RK dan CF diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud Undang-Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 , dalam pasal 112 ayat (I), pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.
Sedangkan tersangka WP diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud Undang –undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 , dalam pasal 112 ayat (I), pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.[FR]