JURNALSECURITY|Jakarta–Oknum Satuan Pengamanan (Satpam) Eco Park Taman Impian Jaya Ancol bernama Mujahidin alias Piyik ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kelapa Gading. Pasalnya, Piyik kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini adalah pengembangan dari tersangka bernama Taupik Bin Abdul Gani yang ditangkap di Ancol pada Sabtu 21 Oktober 2017 kemarin.
“Tim buser Polsek Kelapa Gading melakukan pengembangan kasus narkoba jenis sabu di wilayah Taman Impian Jaya Ancol,” kata Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Arif Fazrulrahman, seperti dilansir inilah.com. Senin (23/10/2017)
Arif menjelaskan, awalnya pihaknya hanha mendapatkan barang bukti dari Piyik berupa satu paket sabu yang disimpan dalam gantungan kunci mobil dan sebuah alat hisap sabu (bong).
Setelah diselidiki, Dua paket sabu-sabu lainnya kembali ditemukan polisi disaat membawa tersangka ke sebuah mobil Toyota Kijang berplat nomor B 1131 WVM.
“Ketika dilakukan penggeledahan di kendaraan ditemukan dua paket sabu di dashbort tengah mobil,” katanya.
Kemudian, Piyik dibawa ke kantor Polsek Kelapa Gading untuk diperiksa secara intensif. Pemeriksaan itu untuk memburu pelaku lain yang diduga berperan menjadi bandar peredaran sabu tersebut. [FR]