JURNALSECURITY| Jambi–Dua orang satuan pengaman (satpam) DPRD Provinsi Jambi terpaksa berurusan dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jambi. Keduanya ditangkap setelah kedapatan menggunakan narkoba bersama satu orang sipil di kompleks perkantoran DPRD Provinsi Jambi.
Ketiga orang pengguna narkoba tersebut, yakni HR (45) Kepala Satpam DPRD Provinsi Jambi beserta R (35) anggotanya, dan RD (40) warga sipil diduga pengedarnya.
Menurut Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNN Provinsi Jambi AKBP Agus Setiawan, penangkapan ketiganya merupakan hasil pengintaian sejak lama. Dari tangan ketiganya, Tim BNNP mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba.
“Kita mengamankan dua plastik paket diduga sabu dan 15 butir pil ekstasi,” ujarnya seperti dilansir okezone.com, Minggu (14/1/2018).
Dikatakannya, saat dilakukan penangkapan satu di antaranya telah menggunakan barang haram tersebut, sedangkan dua lainnya belum sempat mengonsumsi.
“Belum lama kita dapat informasi itu, dan sore tadi kita dapatkan informasi tersebut valid. Selanjutnya kita langsung tindak lanjuti,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, oknum satpam itu sedang tidak melakukan tugas pokoknya melakukan pengamanan di kompleks perkantoran wakil rakyat itu.
Sementara terkait pemasok barang haram tersebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. “Bandarnya belum kita dapatkan, jadi ini masih terus kita dalami,” beber Agus.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu dan ekstasi, BNNP juga turut mengamankan sejumlah alat hisap yang diduga akan dipergunakan ketiganya untuk melakukan pesta sabu.
Tidak itu saja, BNNP juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni telefon genggam dari tangan ketiga pelaku. Ketiganya masih ditahan di sel tahanan BNNP Jambi guna penyelidikan lebih lanjut. [FR]