JURNALSECURITY.com| Bekasi — Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jawa Barat, segera mengklarifikasi kepada 18 perusahaan yang diduga mencemari Kali Bekasi dengan limbah hasil produksinya.
“Hasil pengawasan kali di hulu Kali Bekasi, ada 18 perusahaan yang diduga membuang limbahnya ke Kali Bekasi sehingga terjadi pencemaran,” kata Kepala BPLH Kota Bekasi Supandi Budiman di Bekasi, Minggu.
Menurut dia, klarifikasi tersebut menyangkut peristiwa pencemaran Kali Bekasi pada Sabtu (31/12) hingga saat ini yang mengakibatkan terhentinya produksi air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot selama sepekan.
“Dampak dari pencemaran itu cukup luas. Selain merusak lingkungan, juga mengakibatkan suplai air bersih kepada pelanggan PDAM terhenti,” katanya dilansir antaranews.com.
Supandi mengatakan, pihaknya telah menguji sampel air Kali Bekasi di empat titik, hasilnya sebanyak empat dari 20 parameter kelayakan air terbukti telah melebihi ambang batas kewajaran.
BPLH Kota Bekasi telah memberikan surat peringatan kepada dua dari 18 perusahaan yang diduga mencemari aliran Kali Bekasi dengan limbah hasil produksinya.
“Dua perusahaan itu bergerak di bidang makanan dan manufaktur yang berdiri di bantaran Kali Bekasi. Mereka ditindak karena membuat kali tersebut menjadi tercemar, sehingga air jadi tak layak konsumsi,” kata Kepala BPLH Kota Bekasi Supandi Budiman di Bekasi, Senin.
Menurut dia, kedua perusahaan itu menerima surat peringatan pertama (SP-1) pada November 2016 berdasarkan hasil investigasi.
Hasil uji laboratorium itu mengerucut dari 18 perusahaan menjadi dua perusahaan yang membuang limbahnya ke Kali Bekasi, sementara 16 perusahaan lainnya hanya diberi peringatan karena baru terindikasi.
Supandi mengatakan, dua perusahaan tersebut telah menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) pascapemberian surat peringatan.
Supandi mengatakan, segera mengecek langsung ke lokasi perusahaan terkait untuk memastikan janji perbaikan instalasi tersebut, bila terbukti berbohong, pihaknya akan memberikan SP-2.
“Surat peringatan kedua berlaku selama 60 hari, bila mereka tak memperbaikinya, langsung kami berikan SP-3. Kita bisa tutup kalau mereka mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.
Dikatakan Supandi, Kali Bekasi yang merupakan pertemuan Sungai Cikeas dan Cileungsi, Kabupaten Bogor diduga juga dicemari oleh sejumlah perusahaan di dua daerah itu. [FR]