JURNALSECURITY.com| Jakarta—Insiden masuknya sekelompok pemuda bersenjata yang mengatasnamakan pemuda Dayak ke Apron Bandara Susilo Sintang Kalimantan Barat menjadi pertanyaan besar dunia pengamanan. Pasalnya, bandara adalah kawasan obyek vital nasional yang ketat penjagaannya.
Dalam hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan menyayangkan terjadinya penerobosan massa pemuda dayak bersenjata tajam masuk ke wilayah apron Bandara Susilo Sintang, Kamis (12/1).
Menurut Bambang, sebenarnya aturan di Kemenhub sudah jelas, penjemput umum tidak boleh masuk karena itu wilayah vital. Walaupun ia mengakui bila menyambut tamu khusus seperti Gubernur boleh saja, tapi tidak boleh masuk menggunakan senjata tajam.
Sementara itu, Iwan Agus Asisten Manager Aviation Security PT Security Phisik Dinamika (SPD) mengatakan bandara merupakan obyek vital nasional yang pengamanannya sangat ketat. Prosedur untuk bisa masuk ke dalam bandara ada aturan yang jelas.
“Pengamanan bandara itu melibatkan Polsek, ada ring satu, ring dua untuk menyeterilkan bandara agar aman, dan semua tidak bisa masuk kecuali ada ijin dan tanda pengenal,” katanya kepada JurnalSecurity.com, Jumat (13/1/2017).
Iwan yang berpengalaman selama 14 tahun menjadi Chief Avsec SPD ini mengaku heran dengan adanya kasus di Bandara Sintang, di mana sekelompok orang bersenjata bisa masuk bandara dan menolak kedatangan salah satu penumpang.
“Dalam SOP bandara sangat jelas, bandara hanya memiliki jalur satu pintu untuk bisa masuk. Itupun jika penumpang harus menunjukkan boarding pass, maka ketika ada sejumlah massa bersenjata bisa masuk ini menjadi pertanyaan besar,” katanya.
Iwan berharap dari kejadian di Bandara Sintang ini menjadi pelajaran berharga bagi bandara lain untuk lebih memperketat pengamanan bandara, sebab sistem pengamanan bandara sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 31 tahun 2013. [FR]
Untuk lebih jelas bagaimana pengaman di bandara bisa klik di bawah ini :
Peraturan Menteri Perhubungan No. 31 Tahun 2013.