JURNALSECURITY.com| Medan–Masyarakat mengharapkan Polda Sumatera Utara membasmi aksi premanisme di Kota Medan yang sudah sangat mresahkan. Hal itu terkait kasus pembunuhan secara sadis yang menimpa Morina Sitepu (32) satpam komplek Perumahan Kwala Bekala Medan Johor. Morina Sitepu tewas ditikam preman bernama Wiwin sinuhaji yang tidak terima karena ditegur.
“Perbuatan yang dilakukan preman Wiwin Sinuhaji (38) sangat brutal dan tidak memiliki prikemanusian,” kata Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo,SH, di Medan, Kamis (13/7/2017).
Seperti dilansir Antara, Penikaman yang dilakukan pelaku Wiwin terhadap Morina hingga tewas, menurut dia, harus diberikan sanksi berupa hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, karena perbuatan tersebut sangat kejam.
“Hanya gara-gara korban melarang pelaku tidak melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sopir yang mengangkut material bangunan di kompleks perumahan mewah itu, lantas langsung ditikam dengan menggunakan pisau,” ujar Syafruddin.
Ia menyebutkan, tindakan yang dilakukan tersangka itu, tidak boleh dibiarkan dan harus dijatuhi hukuman yang berat, sehingga dapat membuat efek jera, serta tidak mengulangi lagi perbuatan salah.
Sebab, selama ini pelaku pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, hanya dijatuhi hukuman cukup ringan, sehingga tidak membuat rasa takut untuk menghilangkan nyawa manusia.
“Bagi pelaku pembunuhan tersebut, hukumannya harus diperberat dan ini salah satu cara agar orang lain merasa takut dan tidak seenaknya menghilangkan nyawa manusia,” ucapnya.
Syafruddin menambahkan, pembunuhan terhadap sekuriti di perumahan tersebut, tidak perlu terjadi kalau pelaku benar-benar sadar bahwa perbuatannya yang dia lakukan adalah tindakan pidana dan melanggar hukum.
Namun, karena pelaku merasa dikecewakan dan gagal untuk mendapatkan uang dari sopir, maka emosinya memuncak dan akhirnya satpam tersebut menjadi pelampiasan dendam.
“Akhirnya terjadilah peristiwa yang tidak diinginkan itu, dan Satpam Morina Sitepu tewas dibunuh Wiwin Sinuhaji dengan menggunakan senjata tajam,” kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Selasa (11/7) mengatakan, penikaman terhadap Morina Sitepu (32) terjadi Senin (10/7) sekitar pukul 15.30 WIB. [FR]