JURNALSECURITY| Depok–Jajaran tim Reskrim Narkoba Polres Depok meringkus tujuh terduga pengedar narkoba seorang di antaranya adalah satpam apartemen.
“Kami meringkus tujuh bandar narkotika di wilayah Kota Depok yang disinyalir mereka saling berkaitan,” kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Depok, Komisaris Polisi (Kompol) Malvino Sitohang, Jumat (8/9).
Penangkapan ketujuh bandar berkat informasi dari masyarakat. Polres Depok kemudian membentuk tim untuk melakukan penyidikan hingga ketujuh pelaku diringkus di tempat berbeda.
Menurut Kompol Malvino Sitohang , yang sangat disayangkan adalah satu dari tujuh pelaku adalah satpam apartemen di Kota Depok . “Kami akan terus melakukan penyidikan apakah tersangka juga mengedarkan narkoba di partemen itu,” tuturnya dilansir poskotanews.com.
Malvino menambahkan dari ketujuh pelaku disita petugas sejumlah handphone dan sabu senilai puluhan juta rupiah.
Ketujuh pelaku telah ditahan . Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum diatas lima tahun kurangan penjara. [FR]