JURNALSECURITY| Kapuas–Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, melalui Kasatresnarkoba AKP Winarko Kisworo, berhasil menangkap dua pemuda pada saat mau menggunakan sabu di jalan A. Yani depan PT. Columbus, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng, Jumat (10/11/2017)
“Pelaku MA yang berprofesi sebagai pegawai PT.Columbus ini tertangkap tangan sedang membawa sabu dari wilayah Banjarmasin, Kalsel dan mau digunakan bersama-sama dengan JU yang berprofesi sebagai Satpam Bank Mandiri Syariah, dimana letak kantor kedua pelaku ini hanya berjarak sekitar 25 meter saja,” tutur AKP Winarko seperti dilansir cakrawala.co.
Lebih lanjut diterangkan oleh Kasatnarkoba, sabu tersebut rencananya akan digunakan oleh kedua pelaku pada saat JU yang berprofesi sebagai satpam bank ini selesai melaksanakan tugas jaga.
Dari tangan pelaku turut disita satu klip kecil sabu dengan berat kotor 0,37 gram, peralatan yang digunakan untuk menyabu seperti satu buah pipet kaca, empat buah sedotan plastik, satu buah korek mancis, satu buah plastik klip kecil serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku untuk membeli sabu.
“Kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 8 milyar,” pungkas perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Palangka Raya ini. [FR]