JURNALSECURITY.com| Depok–Polsek Limo Depok berhasil menangkap oknum berinisial DH karena telah mengeluarkan Kartu Tanda Anggota ABUJAPI abal-abal. Pasalnya, KTA ABUJAPI hanya bisa dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat ABUJAPI.
“Saat ini, yang terungkap masih 1 KTA, kasus pemalsuan KTA BPP-ABUJAPI ini sedang diproses di Polsek Limo Depok,” ujar Sekjen BPP-ABUJAPI Agoes Dermawan kepada JurnalSecurity.com, Senin (1/8/2017).
Agoes menegaskan, bahwa penerbitan KTA ABUJAPI hanya bisa diproses melalui BPP ABUJAPI, bahkan pihaknya tengah mengkaji penerbitan KTA melalui sistem online. “Sesuai dengan AD/ART kini sedang proses penyajian perpanjangan KTA secara online. Ke depan hanya ada satu KTA yang diterbitkan oleh BPP-ABUJAPI,” tegasnya.
Dalam Perkap 24 tahun 2007, Pasal 64 tentang persyaratan umum untuk mendapatkan surat izin operasional, salah satunya adalah menyertakan surat keterangan sebagai anggota asosiasi di bidang pengamanan yang telah terdaftar di Polri.
Sebelumnya, Cecep Dharmadi Ketua V Bidang Pengamanan Infrastruktur BPP-ABUJAPI mengatakan, selama ini ada sedikit kesalahpahaman terkait siapa yang memberikan Kartu Tanda Anggota ABUJAPI.
Menurut Cecep, sebagian orang beranggapan Bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) ABUJAPI dikeluarkan oleh BPD ABUJAPI, yang benar sesuai AD/ART ABUJAPI bahwa KTA dikeluarkan oleh BPP ABUJAPI atas rekomendasi dari BPD ABUJAPI dimana BUJP tersebut beroperasi.
Selain itu juga ada anggapan pula bahwa surat ijin operasional BUJP bisa dikeluarkan oleh Polda setempat, “Padahal tidak demikian, setiap izin operasional BUJP harus melalui perizinan dari pusat yaitu di Mabes Polri, setelah ada surat keterangan sebagai anggota asosiasi,” katanya. [FR]