JURNALSECURITY| Bekasi–Ingin tampil gagah di hadapan sang pacar, seorang pemuda yang berprofesi sebagai satpam di Bekasi, Jawa barat. Terpaksa diringkus petugas setelah berani menyamar dan mengaku sebagai anggota polisi gadungan.
MT (29) warga Kramat Jati, Jakarta Timur. Harus menahan malu saat dirinya digiring oleh jajaran petugas Polsek Bekasi Kota, Senin siang (25/06).
“Mengaku sebagai anggota polri, polisi gadungan. Ditangkap di salah satu bank di wilayah Bintara, Kranji. Setelah ditanya-tanya letting berapa, letting 38 Polda, Metro Jaya. Kebetulan yang tanya letting 38 anggota Polda Metro Jaya, dicocokkan. Ditanya nama Kapolda, Wakapolda, Danton dan sebagainya tidak bisa menjawab,” ujar Kompol Parjana, Kapolsek Bekasi Kota.
Karena merasa curiga anggota yang memergoki tersangka itu langsung menggeladah pelaku yang ternyata hanya seorang security dari perusahaan jasa pengamanan di wilayah Kranji. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebuah senjata jenis airsoft gun dan lima butir peluru yang sudah terpasang diselongsong senjata tersebut.
“Dilakukan penggeledahan didapati senpi airsoft gun. Kemudian diamankan di Polsek Bekasi Kota,” terang Kapolsek seperti dilansir situs tentangbekasi.com.
Setelah dimintai keterangan petugas mendapati bahwa ternyata pemuda yang tengah puber terlambat ini memang bercita-cita menjadi seorang polisi dan apa yang dilakukannya tersebut hanyalah sebagai ajang gagah-gagahan semata agar dapat menarik perhatian wanita.
“Setelah dilakukan pemeriksaan si tersangka ini bercita-cita menjadi polisi. Kebetulan sekarang ini dia menjadi security di salah satu outsourching di Kranji di jasa pengamanan. Sampai sekarang belum diketahui dari mana tersangka mendapatkan senjatanya. Masih dalam penyelidikan. Cuma sekedar untuk gagah-gagahan. Karena mengenakan atribut lengkap dan tampang yang meyakinkan” lanjutnya.
Dari tangan tersangka, selain mengamankan senjata airsoft gun dengan lima butir peluru yang belum sempat keluar dari selongsongnya itu. Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor milik tersangka.
Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dalam tahanan prodeo milik kepolisian. Dan terancam Pasal 1, Ayat 1, Undang-undang Darurat no. 12 Tahun 1951 tentang kejahatan senjata api. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [FR]