JURNALSECURITY| Sampit–Majelis Hakim Muslim Setiawan yang didampingi hakim Dony Prianto dan Ike Liduri menyatakan Idrus, satpam perusahaan sawit, tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan jaksa dari Kejari Seruyan atas kasus sabu.
Hakim pun menjatuhkan vonis bebas kepada satpam perkebunan kelapa sawit itu. Usai dibacakan vonis itu Idrus langsung sujud syukur dan langsung memeluk penasihat hukumnya Bambang Nugroho.
“Terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa,” kata hakim Muslim Setiawan dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 15 Mei 2019.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat, martabat serta hak-haknya.
“Atas putusan ini bisa menyatakan melakukan upaya hukum atau pikir-pikir selama 7 hari,” ucap hakim sebelum mengetuk palu menutup sidang itu seperti dilansir borneonews.co.id.
Idrus langsung menangis begitu juga calon istrinya yang batal ia nikahi akibat terjerat kasus itu saat mengikuti persidangan terdakwa.
Sidang lalu jaksa menuntutnya selama 6,5 tahun penjara atas tuduhan kepemilikan 0,2 gram sabu. Idrus dibidik Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa pada Kejari Seruyan, Cyrilus I Santosa.
Idrus diamankan pada 22 September 2018 atas kepemilikan satu paket sabu. Ia ditangkap di Jalan Poros Blok J 57/58 PT Mitra Karya Agroindo, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan saat sedang patroli bersama rekannya. [fr]