JURNALSECURITY| Pacet–Diduga terlibat kasus pengeroyokan, Yesaya Banoet, 44, warga Kelurahan/Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, ditangkap kepolisian Polsek Pacet, Rabu (5/2).
Yesaya diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang satpam RM Kanna Resto, Petrus Mauk Seran. Karena perbuatan tersangka, korban yang tinggal di Dusun Karangan, Desa Kesiman Tengah, Kecamatan Pacet, ini mengalami luka di wajah dan tubuhnya.
Pengeroyokan ini dilakukan Yesaya bersama rekannya, Benyamin, asal NTT. Benyamin juga tercatat sebagai penghuni rumah kos di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kasubbaghumas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini berlangsung pada Selasa (4/2). Tersangka diamankan di tempat persembunyiaan di kawasan Surabaya. ’’Saat ditangkap, para tersangka mengakui perbuatannya,’’ ungkapnya. Penangkapan ini tak lepas dari laporan korban sebelumnya.
Ceritanya, pada Minggu lalu (9/1) pukul 23.00, korban yang sedang berkerja di bawah naungan CV SKS Kanna Resto didatangi tersangka, Yesaya dan Benyamin. Disinyalir, sebelumnya, antara korban dan Yesaya memang memiliki masalah pribadi. Sehingga, dalam pertemuan itu, korban dan tersangka langsung terlibat percekcokan, hingga berujung pengeroyokan. Yaseya dan Benyamin langsung mengeroyok korban. ’’Dugaan awal, korban memang ada masalah dengan keluarga tersangka (Yaseya),’’ katanya.
Masalah itu muncul, kata Tri, sebab korban pernah dititipi sejumlah uang oleh keluarga tersangka. Namun, korban diduga tidak langsung menyampaikan. Bahkan, tersangka menyangka uang tersebut telah dihabiskan korban. Selain itu, setelah dilakukan pengecekan oleh tersangka, uang tersebut belum juga ditrasfer. Sehingga menyulut emosi tersangka. Yaseya yang telanjur emosi lantas mendatangi korban yang sedang bekerja dan melakukan pengeroyokan bersama Benyamin. ’’Secara bersama-sama kedua tersangka melakukan pemukulan kepada korban,’’ tegasnya.
Beruntung, pengeroyokan yang dilakukan pelaku tak berlangsung lama. Warga yang sedang mengetahui langsung melerai. ’’Tapi, kondisi korban sudah tidak berdaya. Wajahnya menagalami luka-luka akibat pukulan pelaku,’’ tandasnya.
Bersama kedua tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pakaian milik pelaku dan korban. ’’Termasuk kain lap warna krem yang terdapat bercak darahnya,’’ ujarnya. Kini, oleh polisi, kedua tersangka tersangka tersebut dijerat pasal 170 ayat 1 huruf (e) KUHP tentang Pengeroyokan. ”Dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” pungkas Tri. [fr]
Sumber: Jawa Pos