JURNALSECURITY| YOgjakarta–Seorang pemuda berinisial KY (19) asal Sumatera Selatan nekat mencuri handphone milik jamaah di kompleks masjid DPRD DIY kawasan Malioboro Yogya, Selasa (24/12). Aksinya itu dipergoki oleh petugas keamanan dan terekam kamera CCTV. Pelaku mengaku sudah dua kali beraksi di masjid itu.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Danurejan. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
“Pelaku sudah kita amanakan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Danurejan Kompol Etty Haryanti seperti diberitakan harianmerapi.com, Rabu (25/12).
Dikatakan, terungkapnya kasus itu bermula saat pelaku mondar mandir di masjid DPRD DIY Jalan Malioboro Danurejan Yogya pada Selasa siang. Karena curiga, salah satu satpam kemudian mengecek kamera CCTV yang terpasang di kompleks masjid.
Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat pelaku mengambil handphone milik pengunjung masjid, Senin (23/12) pukul 09.00 WIB. Pelaku selanjutnya diamankan oleh satpam DPRD. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku telah mengambil handphone milik jemaah masjid. Saat kejadian tas ditaruh di belakang tubuh korban saat ditinggal salat,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Danurejan untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada petugas, pelaku mengaku berada di tempat tersebut lantaran akan kembali mencuri setelah aksi pertama dilakukan berhasil.
“Karena aksi pertama berhasil, pelaku kembali di tempat itu untuk mencuri lagi. Namun aksinya diketahui satpam DPRD yang curiga dengan gerak gerik pelaku,” katanya.
Guna menghindari kejadian serupa, Kompol Etty mengimbau pada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan barang berharga. Pasalnya para pelaku kejahatan selalu memanfaatkan kelengahan korbanya.
“Pastikan barang berharga dalam keadaan aman, saat ditinggal pergi maupun salat di tempat umum. Karena pelaku selalu memanfaatkan kelengahan pemiliknya,” imbaunya. [fr]