JURNALSECURITY| Jimbaran–Kepala Sekolah (Kepsek) dan dua satpam Sekolah Harapan Bunda di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, menjadi korban penganiayaan sejumlah warga setempat, hingga luka-luka. Polresta Denpasar akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka, yakni Wayan Wirtana alias Kelewang (47), I Kadek Murdika (30) alias Cuplis, dan Ketut Suryanta (38) alias Lembok. Ketiga warga Jimbaran ini terbukti menganiaya Kepsek Harapan Bunda, Jeanne Selvya Damorita Rotes (52), dan dua satpam sekolah bernama Benjamin Pesireron (20) dan Jeremis Lukas Molina alias Abu (30). Para pelaku juga merusak sejumlah fasilitas sekolah.
Dari hasil pemeriksaan para korban dan saksi-saksi, pemicu kejadian di sekolah yang berlokasi di Jalan Uluwatu I Gang Cempaka No 3 Jimbaran, karena kesalahpahaman. Sejumlah warga setempat kesal karena anak-anak warga setempat disebut dilarang bermain di area kolam sekolah. Selain itu, sebelumnya ada permasalahan sewa lahan antara pengelola sekolah dan pemilik tanah.
“Pemicunya ketersinggungan akibat salah paham dalam komunikasi sebelumnya. Jadi ada orang mau ke kolam sekolah, dilarang,” kata Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza saat pemaparan di Mapolresta Denpasar, seperti dilansir inews.id, Kamis (4/7/2019).
Sementara Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, kronologi penyerangan yang terjadi pada Selasa, 25 Juni 2019 lalu di Sekolah Harapan Bunda berawal dari saat Kepsek Harapan Bunda, Jeanne mendapat telepon dari sekolah sekitar pukul 17.21 Wita. Dia mendapat informasi ada empat laki-laki datang dan hanya berdiri di luar pagar.
Korban kemudian datang ke sekolah. Sekitar pukul 20.30 Wita, ada massa datang ke halaman sekolah dan menemui Jeremis Lukas Molina alias Abu dan Benjamin Pesireron yang sedang duduk di taman. Keduanya diminta keluar untuk menemui warga yang sudah berkumpul di luar. Karena keduanya menolak, beberapa orang langsung masuk ke sekolah.
“Ada yang menuduh massa membawa senjata dan langsung digeledah. Namun, hasilnya tidak ada. Saat itulah terjadi pemukulan secara bersama-sama. Dengan kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Kuta Selatan,” katanya.
Polisi kemudian meminta para korban divisum. Tim selanjutnya mengejar dan menangkap para pelaku penganiayaan. Polisi juga menyita barang bukti berupa pecahan botol, dua batang kayu balok, tiga kursi, dan baju para tersangka saat kejadian.
Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP Subsider 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” katanya.
Sementara salah satu tersangka penganiayaan, Wayan Wirtana berdalih tindakannya saat itu untuk membela diri. “Saya hanya membela diri,” kata Wayan Wirtana. [fr]
Sumber: inews.id