JURNASECURITY| Jakarta–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengambil langkah tegas melakukan penutupan terhadap hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemerintah tidak mengizinkan praktik usaha di Alexis berlanjut.
Pemprov DKI akan senantiasa memantau pergerakan di sekitar Alexis dengan mengerahkan aparat keamanan. Sejauh ini, Anies akan menunggu respons dari manajamen Hotel Alexis soal ini.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.
Dengan demikian, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.
TDUP merupakan dokumen untuk menggelar usaha pariwisata yang berlaku sepanjang usaha tersebut masih beroperasi. Dalam aturannya, TDUP diwajibkan untuk her-registrasi setiap tahunnya.
“Kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kami akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).
Oleh sebab itu, kata Anies, otomatis Alexis tidak punya izin lagi untuk berkegiatan apapun secara legal di hotel bercat hitam tersebut. “Pemprov memiliki dasar dan ini menyangkut juga menjaga moral kita. Tapi dasar-dasar itu ada. Kami minta kepada semua pihak untuk menaati keputusan itu,” kata Anies.
“Jangan coba-coba, kalau Anda coba-coba, maka kami akan tindak dengan tegas. Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila melakukan ini praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, kami tidak akan biarkan,” kata Anies. [FR]