JURNALSECURITY| Surabaya–Sebut saja SK (29) seorang oknum satpam perumahan di Kawasan Jalan Ketintang Madya Unit Reskrim Polsek Wonokromo ini ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan 15 butir pil double L.
Saat diperiksa, tersangka Slamet mengaku mengkonsumsi pil koplo ini agar tak mengantuk saat bertugas shift malam. Tidak yakin atas keterangan pelaku, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Karah.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu toples yang berisi 180 butir pil koplo. Dari barang bukti itu, pelaku konsumsi sendiri, serta dijual ke sejumlah rekan-rekannya. Demikian sulsel.pojoksatu.id melansir beritanya.
Menurut AKP Christoper Lebang, Kapolsek Wonokromo, tersangka langsung diamankan ke Polsek Wonokromo beserta barang buktinya. Dalam penyidikan, tersangka diketahui telah memesan pil koplo ini dari pengedar asal Lamongan sejak dua bulan lalu.
Akibat perbuatannya, tersangka Slamet dijerat pasal 197 dan atau 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. [fr]