JURNALSECURITY| Di negara maju, karyawan dan pimpinan perusahaan/instansi dianggap sebagai aset penting, bahkan ada yang menganggap lebih penting dari aset uang dan barang. Karena itu, di negara maju karyawan dan pimpinan perusahaan/instansi mengusahakan perlindungan atas karyawan, memperhatikan upah dan gaji, keselamatan kerja (occupational safety), kesehatan kerja (occupational health) yang di Indonesia dikenal dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta jaminan sosial.
Yangbanyak ditulis adalah mengamankan pejabat pimpinan atau executive protection atau body guards.
Presiden Amerika Serikat memiliki Secret Service dan Presiden Indonesia memiliki Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. Artis terkenal di dunia, para pengusaha besar dan kaya di negara maju memilikibody guards atau executive protectors yang profesional dan terlatih khusus.
Sebenarnya “semacam” body guards juga sudah dikenal di Indonesia sejak dulu, yaitu centeng, jagoan, pendekar yang digambarkan berbadan kekar, berkumis tebal dengan bersenjata golok bagi bupati, keluarga kesultanan, dan orang-orang kaya.
Dewasa ini di Indonesia, walaupun belum ada peraturan persyaratan atau pelatihan, praktik body guards juga sudah berkembang.Kita ingat peristiwa pengusaha yang dikawal oleh oknum TNI ditembak oleh oknum TNI dari lain angkatan. Secara “diam-diam” anggota kesatuan elite TNI dan Polri disewa oleh pengusaha kaya dan tokoh-tokoh sebagai pengawal. Masih ada yang menggunakan “jagoan” atau preman.
Executive protector atau body guards termasuk tenaga pengamanan tapi bukan Satpam. Meski demikian, di Amerika Serikat dan Eropa profesiexecutive protector sudah lama berkembang dengan persyaratan dan pelatihan yang khusus.
Menurut cerita, masa Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln, sebelum ada Secret Service, menggunakan usaha jasa pengamanan terkenal Pinkerton sebagai pengawal. Penasihat Presiden menarik pengawalan dari Pinkerton karena menganggapnya kurang penting.Kabarnya, waktu kosong pengawalan itulah Presiden ditembak mati.
Executive protector atau body guards profesional di negara maju harus memenuhi persyaratan pengetahuan, keterampilan yang khusus seperti penampilan fisik, kemampuan bela diri, mengenal dan mengetahui sifat-sifat pribadi dan kegiatan tokoh yang dikawal, kebiasaannya, cara-cara pengawalan tanpa mengurangi kenyamanan dari yang dikawal.
Body guards modern tidak lagi harus berwajah seram dengan kumis tebal tetapi memiliki kemampuan bela diri yang baik dan tampan, tidak seram.
Para eksekutifyang kaya atau tokoh penting dapat menjadi sasaran penculikan, penyanderaan, bahkan pembunuhan.
UUD 1945 setelah amandemen dalam Pasal 28 G Ayat (1) menyatakan bahwa :
“ Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Tidak mungkin kepolisian dimanapun mampu melaksanakan pasal demikian sendiri.Disinilah peran pengamanan swakarsa (industrial security) yang harus dikembangkan, termasuk pengamanan para eksekutif swasta atau negara, artis-artis besar, para tokoh politik, dan sebagainya.
Walaupun belum diatur, kiranya para body guards tokoh-tokoh penting mestinya terdaftar pada kantor polisi setempat dan di Mabes Polri agar memudahkan bila bantuan polisi diperlukan. Apalagi bila body guards membawa senjata tajam atau senjata api (tentu dengan izin Polri).
Seorang body guard harus mampu memperkirakan kemungkinan ancaman terhadap yang dikawal menurut kedudukan dan perannya. Berdasarkan perkiraan (threat assessment), dia membuat perencanaan. Dia juga memperkirakan ancaman terhadap keluarga yang dikawal yang ada kemungkinan diculik dan disandera untuk meminta uang tebusan dan sebagainya.
Kadang-kadang cara pengawalan dibuat agar tidak kentara, karena sering yang dikawal tidak suka dengan pengawalan yang mencolok agar tidak menjadi pusat perhatian.
Seorang body guard profesional umumnya sudah terlatih dengan kemampuan bela diri, tahu cara melindungi terkawal bila ada serangan penjahat/musuh, cara mengevakuasi dan hubungan dengan kepolisian.
Dia mengenal lingkungan internal perusahaan/instansi terkawal dan lingkungan eksternal dan menguasai peraturan perundang-undangan yang tekait dengan tugasnya.
Pejabat-pejabat penting kenegaraan dan pemerintahan dari Presiden, para menteri, pimpinan DPR, MPR, DPD, gubernur sampai bupati dan walikota umumnya memiliki “ajudan” atau ADC. ADC bukan body guard walaupun juga bertugas mengawal keselamatan pejabat yang “diajudani”.
Presiden dan Wakil Presiden RI memiliki ajudan dari TNI AD, AL, AU, dan Polri.Para menteri dan pejabat penting lain mendapatkan ajudan dan pengawalan dari Polri. Ajudan dan pengawalan bagi pejabat telah menjadi simbol status baru. Apalagi nomor mobil diganti dari B (Jakarta) menjadi RI.
Nomor mobil, pengawalan dengan sirene, dan ajudan telah menjadi status symbol dan ada yang mengatakan telah merupakan “praktik feodal” zaman modern.Padahal maksud pengadaan ajudan adalah membantu pejabat agar tugas berjalan lancar.Pengawalan dengan sepeda motor dan kendaraan roda empat diperlukan untuk kelancaran, terutama bila ada upacara, bukan untuk bermain golf atau ke pesta perkawinan dan lain-lain.
Bila ada tamu kepala negara atau kepala pemerintahan asing, ada pengawalan yang bersifat protokoler seperti jumlah sepeda motor dan jumlah mobil yang mengawal. Ketentuan protokoler ditetapkan oleh negara masing-masing.
Executive protection dan body guards nyatanya sudah ada seperti industrial security pada umumnya dengan Satpam dan manajer sekuriti dan akan terus berkembang ke arah profesionalisme sesuai dengan tuntutan pembangunan.
Menurut UU No2 Tahun 2002, Polri bertugas untuk memperhatikan perkembangan executive protection dan body guards, mengatur serta memberikan pembinaan teknis, karena termasuk dalam bentuk pengamanan swakarsa. Perlu dipertimbangkan pengaturan Polri, bila executive protection dan body guards menjadi bagian dari usaha pelatihan dan usaha penyewaan oleh badan usaha jasa pengamanan. Perlu kerjasama antara Dit Binmas – Baharkam Polri dengan Abujapi dan AMSI (sekarang APSI).
Dari kerjasama seperti itu, executive protection dan body guards dapat dijadikan bentuk usaha pengamanan tersendiri, di samping satpam, sehingga dapat dirumuskan bersama mengenai persyaratan, kurikulum pelatihan, metode belajar-mengajar, dan sebagainya sehingga bisa diberi sertifikat untuk kompetensi kualifikasi. [fr]
Sumber: Buku Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA Berjudul “Manajemen Sekuriti di Indonesia (Buku Panduan: Crime and Loss Prevention)”